Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Dengan terbitnya peraturan ini maka peraturan-peraturan menteri keuangan dan peraturan di bawahnya yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai APBN dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI.
Terdapat beberapa perubahan yang penting dalam peraturan menteri keuangan tersebut yaitu:
1. | Istilah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) berubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD). | |
2. | Perjalanan dinas dalam kota terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. | |
3. | Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas. | |
4. | Dapat dilakukan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman. | |
5. | Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan: | |
a. | Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; | |
b. | Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. |
Hampir semua guru maupun karyawan tata usaha mengenal istilah kegiatan workshop, diklat, penataran, seminar maupun simposium yang ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pegawai. Meskipun kegiatan ini akrab dengan kita, akan tetapi tidak semua guru maupun karyawan telah membuat suatu laporan apabila mereka mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga banyak sekolah yang merasa kesulitan untuk menunjukan bukti hitam di atas putih bahwa nama pegawai yang bersangkutan benar-benar telah mengikuti suatu kegiatan diklat (misalnya). Salah satu kesulitan atau keterbatasannya adalah belum adanya format yang baku untuk menuliskan laporan hasil mengikuti penataran/diklat.
Berdasarkan pengalaman itu, berikut saya berikan contoh format untuk menuliskan hasil mengikuti suatu kegiatan diklat/penataran/workshop.Dimulai dari Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang terbaru menurut peraturan menteri keuangan tahun 2012 sampai format untuk menuliskan laporan setelah mengikuti kegiatan. Untuk pengunjung yang berminat untuk menggunakan atau mau memodifikasi sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. SILAHKAN DI DOWNLOAD DIBAWAH INI
FORM_SURAT PERJALANAN DINAS-2013 YG DIPAKAI
Tinggalkan Komentar