Persyaratan dan Kompetensi Pendidik Di SMA Muhammadiyah Wonosobo agar diperoleh tenaga pengajar yang memenuhi standar ISO 9001-2008 antara lain:
A. Persyaratan Pendidik:
- Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
- Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
- Memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
- Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai guru, baik dari instansi pemerintah maupun instansi swasta.
- Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Daerah meliputi seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktek mengajar.
- Pelamar yang lulus seleksi, selanjutnya diangkat oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Daerah sebagai calon guru. Selama 1 (satu) tahun pertama masa kerja, calon guru yang bersangkutan berada dalam status masa percobaan.
- Selama menjalani masa percobaan, calon guru dapat diberhentikan apabila dinilai tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
B. Kompetensi Pendidik:
- Kompetensi Pedagodik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- 2. Kompetensi Kepribadian
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- 3. Kompetensi Sosial
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
- 4. Kompetensi Profesional
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Sumber Tulisan: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 Tanggal 8 s/d 11 Juli tahun 2000 di Jakarta “Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah”
Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 031PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar Dan Menengah
Tinggalkan Komentar