Jumat, 09 Mei 2025
  • Sekolah Islami Berbasis Teknologi Informasi Yang Unggul Dalam Prestasi, Peduli Lingkungan Dan Siap Menyongsong Masa Depan - SMA Muhammadiyah Wonosobo Telah Membuka Pendaftaran SIswa Baru Tahun 2025/2026 - Sekolah Islami Berbasis Teknologi Informasi Yang Unggul Dalam Prestasi, Peduli Lingkungan Dan Siap Menyongsong Masa Depan - SMA Muhammadiyah Wonosobo Telah Membuka Pendaftaran SIswa Baru Tahun 2025/2026 -
  • Sekolah Islami Berbasis Teknologi Informasi Yang Unggul Dalam Prestasi, Peduli Lingkungan Dan Siap Menyongsong Masa Depan - SMA Muhammadiyah Wonosobo Telah Membuka Pendaftaran SIswa Baru Tahun 2025/2026 - Sekolah Islami Berbasis Teknologi Informasi Yang Unggul Dalam Prestasi, Peduli Lingkungan Dan Siap Menyongsong Masa Depan - SMA Muhammadiyah Wonosobo Telah Membuka Pendaftaran SIswa Baru Tahun 2025/2026 -

Tupoksi Bendahara Sekolah

  1. Menyiapkan kelengkapan penyelenggaraan administrasi keuangan, meliputi :
    • Kutipan Daftar Isian Kegiatan (DIK)
    • Buku Harian
    • Buku Pembantu Mata Anggaran Kegiatan
    • Buku Kas Umum
    • Daftar Penerimaan Gaji
    • Buku Bank
    • Buku Penerimaan Beasiswa
    • Buku penerimaan bantuan
    • Kwitansi – kwitansi
  2. Bersama – sama dengan seluruh komponen penyelenggara sekolah untuk menyusun konsep dasar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) maksimal 2 bulan setelah dimulainya tahun pelajaran baru. Alokasi mata anggarannya mencakup  :
    • Gaji dan kesejahteraan
    • Belanja makanan dan minuman harian
    • Transportasi
    • Telepon, Air dan Listrik
    • Pengelolaan kegiatan kantor
    • Sarana belajar
    • Prasarana belajar
    • Memelihara / merawat / pengadaan sarana prasarana
    • Belanja Bahan Peraga
    • Peralatan Media
    • ATK dan Bahan Ajar Habis Pakai
    • Belanja Bahan Pustaka
    • Kegiatan Pengelolaan Kurikulum
    • Kegiatan Pembelajaran
    • Kegiatan penilaian
    • Kegiatan peningkatan mutu proses pembelajaran
    • Beasiswa untuk siswa kurang mampu
    • Kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler
    • Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
    • Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Kegiatan Pengembangan manajemen sekolah
    • Kegiatan Humas
  3. Menyusun aturan dan kebijakan kebijakan sekolah berkaitan dengan keuangan, meliputi :
    • Aturan tunjangan jabatan (waka, guru ekstrakurikuler, guru piket, koordinator, masa kerja dll)
    • Aturan kerja lembur
    • Aturan pemberian beasiswa
    • Aturan perjalanan dinas
    • Aturan dana sosial
    • Aturan tunjangan wali kelas
    • Aturan Honorarium Kepanitiaan
    • Aturan Reward guru pendamping suatu kejuaraan
    • Aturan pemberian uang saku siswa yang akan mengikuti kejuaraan atau seminar
    • Aturan Reward bagi guru dan karyawan berprestasi